Kaporli Tegaskan Sanksi Pemecatan bagi Anggota yang Terbukti Minta Uang di Kasus Supriyani

BANDUNG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti meminta uang atau melakukan praktik pungutan liar terkait kasus hukum akan langsung dipecat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan setelah adanya laporan mengenai dugaan permintaan uang oleh anggota Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, seorang warga yang tengah berurusan dengan aparat kepolisian. KAPOLRI menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi, dan setiap anggota yang terlibat dalam tindakan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlak.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa adanya praktik korupsi.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ungkapnya saat usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin(11/11).
Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa ia telah mengintruksikan tim Propam untuk mendalami kasus dugaan permintaan uang.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” ungkap Sigit.
Pada kasusnya, Supriyani guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dilaporkan atas dugaan penganiyaan oleh orangtua siswanya pada April 2024 lalu.
Dalam prosesnya, saat kasus ini diselidiki oleh penyidik Polsek Baito, meminta Supriyani uang damai sebesar Rp50 juga, jika hal ini tidak bisa dipenuhi maka kasus ini akan dilanjutkan ke kejaksaan.
Pada Senin(11/11) Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Ujang Sutisna sebagai Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan dilakukan secara spontan dan hanya terjadi satu kali.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini perlakukan Supriyani terhadap siswanya bukan merupakan tindak pidana.(ka/dbs)






